Kanwil Kemenkum Sumsel Lakukan Konsultasi Teknis Pembentukan Regulasi bersama Ditjen PP

Kanwil Kemenkum Sumsel Lakukan Konsultasi Teknis Pembentukan Regulasi bersama Ditjen PP-Foto:dokumen palpos-
INFORIAL, PALPOS.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumsel menyelenggarakan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembentukan Regulasi di Wilayah Tahun 2025 ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan di Jakarta. Kepala Kantor Wilayah Agato P.P. Simamora Sabtu (03/04) mengatakan, kegiatan yang telah dilaksanakan ini adalah dalam rangka mendapatkan arahan dalam pelaksanaan tugas kegiatan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Daerah.
Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti S.H., M.H. memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan yang telah melaksanakan tugas memberikan pelayanan fasilitasi harmonisasi produk hukum daerah kepada pemerintah daerah di Sumatera Selatan dengan sangat baik, dimana Sumatera Selatan termasuk salah satu Provinsi yang secara kuantitas beban kerja cukup tinggi dalam pelaksanaan harmonisasinya.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah Agato PP. Simamora didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Bapak Hendrik Pagiling, menyampaikan bahwa Harmonisasi di Sumatera Selatan, dilaksanakan dengan memenuhi standar operasional prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, diantaranya adalah setiap pelaksanaan harmonisasi dipimpin langsung orang Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi P3H, begitu juga peserta rapat dari pemrakarsa dihadiri oleh Pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Disampaikan laporan bahwa pada triwulan ini pelaksanaan harmonisasi dilakukan sebanyak 6 (enam) Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan 61 (enam puluh satu) Rancangan Peraturan Kepala Daerah”, kata Agato.
BACA JUGA:Pusri Dukung Gerakan Indonesia Menanam, Perkuat Ketahanan Pangan lewat Inovasi dan Kolaborasi
Ditempat dan waktu terpisah, Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP, Rudy Hendra Pakpahan, S.H., M.Hum, menyampaikan arahan bahwa perlunya peningkatan kompetensi perancang dan peningkatan kualitas pembentukan Raperda dengan mengikutsertakan Perancang dari awal penyusunan termasuk dalam penyusunan Naskah Akademik, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan akan lebih baik bukan hanya dari segi teknik penulisan saja akan tetapi juga substansinya.
Kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi teknis, forum tukar pengalaman antarperwakilan wilayah, dan pemaparan rencana kerja strategis yaitu pembinaan JFT perancang peraturan tahun 2025.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan penjurusan spesialisasi kompetensi bidang kepada masing-masing perancang yang ada pada Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: