Dipicu Emosi Sesaat, Warga Tebing Suluh OKI Tusuk Tetangga yang Mau Ambil Obrok

Tampak dalam giat press release di Mapolres OKI, Kadir (tengah), pelaku penganiayaan tetangga hingga tewas di Desa Tebing Suluh Lempuing terlihat sedih dan lesuh.-Foto: Diansyah-
BACA JUGA:Korban Penembakkan di Gajah Mati OKI Ternyata Adalah Paman Pelaku : Polisi Ungkap Motif
Pelaku dijerat Pasal 352 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Polres OKI mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tragedi," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: