Tanggapi Tuduhan Ijazah Palsu: Mantan Presiden Jokowi Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Roy Suryo Cs

Tanggapi Tuduhan Ijazah Palsu: Mantan Presiden Jokowi Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Roy Suryo Cs.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Dirinya 'Partai Perorangan' Usai Disebut Tak Lagi Bagian dari PDIP
BACA JUGA:PDIP Bakal Pecat 27 Kader: Termasuk Jokowi dan Gibran? Pengumuman Resmi 17 Desember 2024
Namun, menurut pihak kuasa hukum Jokowi, langkah Roy dan tokoh-tokoh lain yang menyebarkan isu tersebut tidak dapat dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum, apalagi jika informasi yang disebarkan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun yuridis.
Salah satu pertanyaan publik yang muncul adalah mengapa Jokowi baru melaporkan kasus ini setelah lengser dari jabatannya sebagai presiden.
Menjawab hal tersebut, Jokowi menjelaskan bahwa saat dirinya masih menjabat, ia memilih untuk fokus menjalankan pemerintahan.
“Dulu saya pikir setelah saya pensiun, tuduhan itu akan berhenti. Ternyata tidak. Karena masih berlanjut dan bahkan makin menjadi-jadi, maka saya rasa perlu diambil langkah hukum. Biar semuanya jelas dan terang benderang,” ungkap Jokowi.
Ia juga menyampaikan bahwa langkah ini bukan semata-mata demi kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi hukum dan pembelajaran publik tentang pentingnya tanggung jawab atas setiap pernyataan di ruang digital.
Menanggapi suara-suara yang menuduh Jokowi melakukan kriminalisasi terhadap peneliti atau aktivis, ia menegaskan bahwa langkahnya bukan untuk membungkam kritik.
“Ini bukan kriminalisasi. Ini klarifikasi lewat jalur hukum. Biarkan pengadilan yang membuktikan semuanya,” katanya.
Jokowi juga meminta masyarakat tidak langsung memvonis, baik terhadap dirinya maupun pihak yang dilaporkan.
“Semua punya hak untuk membela diri. Mari kita hormati proses hukum,” ujarnya menutup pernyataan.
Beberapa pakar hukum pidana dan tokoh akademik turut angkat suara atas laporan tersebut.
Dosen Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Syahrir, mengatakan bahwa tindakan Jokowi sah secara hukum jika memang ada indikasi kuat terjadi pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
“Jika seseorang menyebarkan tuduhan serius seperti pemalsuan ijazah tanpa bukti, itu bisa masuk dalam kategori fitnah atau hoaks, apalagi jika dilakukan secara sistematis dan viral di media sosial,” jelas Andi.
Senada, pengamat media digital, Rita Nurmala, mengatakan bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa dunia digital tidak bebas nilai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: