Satu Tahun Buron, Anang Pelaku Pencurian Trafo PLN di Prabumulih Ditangkap

Satu Tahun Buron, Anang Pelaku Pencurian Trafo PLN di Prabumulih Ditangkap

Malhendri alias Anang pelaku pencurian trafo saat diamankan di Polres Prabumulih.-foto:dokumen palpos-

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSI, mengungkapkan bahwa penangkapan Malhendri dilakukan di Jalan Lingkar, Kelurahan Sukaraja. "Pelaku berinisial MA alias Anang kami tangkap saat berada di lokasi tersebut," ungkapnya. 

Setelah ditangkap, Malhendri langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Tiyan Talingga seraya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sudah menghasilkan empat orang tersangka, di mana tiga di antaranya sedang menjalani hukuman di rutan.

Lebih lanjut Tiyan Talingga menjelaskan bahwa karena perbuatan yang dilakukan, Malhendri alias Anang dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: