Laporan Penipuan Pinjaman Online Meningkat: OJK Catat 12.759 Pengaduan, Kerugian Capai Rp2,1 Triliun

Laporan Penipuan Pinjaman Online Meningkat: OJK Catat 12.759 Pengaduan, Kerugian Capai Rp2,1 Triliun

Laporan Penipuan Pinjaman Online Meningkat: OJK Catat 12.759 Pengaduan, Kerugian Capai Rp2,1 Triliun.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas aplikasi pinjaman atau investasi melalui situs resmi OJK, memanfaatkan layanan aduan konsumen, dan berhati-hati terhadap penawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

Langkah-langkah Pencegahan dari Masyarakat

Untuk mencegah menjadi korban berikutnya, masyarakat disarankan untuk melakukan hal-hal berikut:

Periksa legalitas entitas melalui situs resmi OJK.

Jangan sembarangan klik tautan atau mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak jelas.

Laporkan aktivitas mencurigakan ke Satgas PASTI atau IASC.

Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

Amankan data pribadi dan jangan memberikannya kepada pihak yang tidak dikenal.

Dengan makin banyaknya masyarakat yang sadar dan berhati-hati, diharapkan angka penipuan online bisa ditekan secara signifikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: