Laporan Penipuan Pinjaman Online Meningkat: OJK Catat 12.759 Pengaduan, Kerugian Capai Rp2,1 Triliun

Laporan Penipuan Pinjaman Online Meningkat: OJK Catat 12.759 Pengaduan, Kerugian Capai Rp2,1 Triliun

Laporan Penipuan Pinjaman Online Meningkat: OJK Catat 12.759 Pengaduan, Kerugian Capai Rp2,1 Triliun.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Pemblokiran ini dilakukan sebagai langkah preventif guna menekan persebaran lebih luas dari entitas ilegal tersebut.

Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan Peran Pentingnya

Sejak diluncurkan pada November 2024, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menjadi pusat pelaporan utama dari masyarakat terkait berbagai modus penipuan online. 

Hingga 25 April 2025, IASC telah menerima 105.202 laporan dari masyarakat.

BACA JUGA:Gebyar Laksan OJK Sumsel: Herman Ajak Ormas Islam Berperan Aktif dalam Sosialisasi Sistem Keuangan Syariah

BACA JUGA:Sinergi Pemprov Sumsel & OJK di Safari Ramadhan, Fokus Stabilitas Ekonomi & Keamanan

Dari data tersebut, sebanyak 172.624 rekening yang digunakan dalam transaksi penipuan telah berhasil diidentifikasi, dan 42.504 di antaranya berhasil diblokir. 

Meski begitu, nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat aktivitas ilegal ini mencapai angka fantastis, yakni Rp2,1 triliun.

Sayangnya, jumlah dana yang berhasil diblokir hanya mencapai sekitar Rp103,8 miliar, atau hanya 4,9% dari total kerugian yang diderita korban. 

Hal ini menunjukkan bahwa kecepatan pelaporan dan koordinasi menjadi tantangan utama dalam memutus rantai kejahatan digital.

BACA JUGA:Sepanjang Oktober- Desember 2024, Satgas OJK Blokir 796 Entitas Ilegal

BACA JUGA:OJK Konsisten Menciptakan Ekosistem Ekspor yang Terintegrasi dari Hulu ke Hilir untuk Komoditas Kopi

Modus Penipuan Semakin Canggih: Impersonasi Entitas Legal

Salah satu tren yang makin marak ditemukan adalah praktik impersonasi, di mana pelaku kejahatan meniru identitas entitas legal seperti nama perusahaan, situs web, akun media sosial, hingga produk layanan keuangan yang sah. 

Tujuannya adalah untuk menyesatkan dan mendapatkan kepercayaan korban agar bersedia memberikan data pribadi atau melakukan transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: