Laporan Penipuan Pinjaman Online Meningkat: OJK Catat 12.759 Pengaduan, Kerugian Capai Rp2,1 Triliun

Laporan Penipuan Pinjaman Online Meningkat: OJK Catat 12.759 Pengaduan, Kerugian Capai Rp2,1 Triliun.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Contoh kasus besar yang ditangani OJK baru-baru ini adalah investasi bodong berkedok Morgan Asset Group.
Sindikat ini menipu masyarakat dengan janji imbal hasil tinggi dan menyebabkan kerugian hingga Rp18 miliar.
BACA JUGA:Rakorda SNLIK 2025: OJK dan BPS Sumatera Selatan Bersinergi Menuju Keuangan Inklusif
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor OJK: Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Kian Menguat
Penindakan telah dilakukan bekerja sama dengan Kepolisian dan Satgas PASTI, dan beberapa pelaku berhasil diamankan.
Psikologi Korban: Antara Kurangnya Edukasi dan Impian Kaya Instan
Friderica menjelaskan bahwa tingginya angka korban penipuan keuangan tidak terlepas dari rendahnya literasi keuangan masyarakat.
Banyak warga belum memahami prinsip dasar investasi legal dan aman.
Celah inilah yang dimanfaatkan pelaku dengan menawarkan skema investasi palsu yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
"Kita harus akui, banyak masyarakat kita yang masih tertarik dengan janji keuntungan cepat tanpa memahami risiko. Mereka seringkali tidak mengecek legalitas entitas atau menelusuri lebih dalam sebelum menyerahkan uang atau data pribadi mereka," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi ekonomi yang belum stabil, tekanan sosial, dan gaya hidup yang tinggi turut menjadi pemicu masyarakat terjebak pada tawaran yang tampak menggiurkan tapi sebenarnya jebakan.
Edukasi dan Kolaborasi Jadi Kunci
OJK menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan kampanye edukasi keuangan secara masif dan inklusif.
Selain itu, kerja sama antar lembaga seperti Kepolisian, Kominfo, Komdigi, dan perbankan akan diperkuat demi membentuk ekosistem digital yang aman.
Pemerintah juga berencana memperluas jangkauan literasi digital hingga ke pelosok desa dengan melibatkan sekolah, lembaga keagamaan, hingga kelompok masyarakat sipil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: