Bank Indonesia Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Lama dari Peredaran: Ini Alasan dan Batas Penukarannya

Bank Indonesia Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Lama dari Peredaran: Ini Alasan dan Batas Penukarannya

Bank Indonesia Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Lama dari Peredaran: Ini Alasan dan Batas Penukarannya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Datangi kantor BI terdekat atau bank umum yang bekerja sama dengan BI.

Bawa uang yang ingin ditukarkan.

Petugas akan memeriksa kondisi uang tersebut.

Jika masih memenuhi syarat (tidak rusak berat), uang akan langsung ditukar sesuai nilai nominalnya.

Penukaran dilakukan secara gratis alias tidak dipungut biaya.

Bank Indonesia juga memiliki layanan penukaran kolektif untuk daerah-daerah terpencil atau masyarakat yang memiliki keterbatasan akses ke kantor perbankan. 

Biasanya, penukaran kolektif dilakukan dengan menggandeng aparat desa atau pemerintah daerah setempat.

Pentingnya Edukasi Masyarakat

Langkah pencabutan uang dari peredaran ini sekaligus menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk lebih melek terhadap perkembangan informasi kebijakan moneter, khususnya terkait dengan uang rupiah.

Masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa uang yang sudah lama disimpan di rumah, terutama yang berbentuk koleksi atau tabungan lama, bisa saja sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran. 

Namun, jika masa penukarannya belum lewat, uang tersebut masih bisa ditukar.

Dalam berbagai kasus, masyarakat baru menyadari nilai uang lama yang mereka miliki setelah waktu penukaran sudah habis.

Oleh karena itu, BI terus mendorong publik agar lebih proaktif memeriksa status keabsahan uang yang mereka simpan.

Peluang bagi Kolektor Uang Lama

Menariknya, uang kertas yang sudah dicabut dari peredaran kerap kali menjadi incaran para kolektor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: