Bank Indonesia Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Lama dari Peredaran: Ini Alasan dan Batas Penukarannya

Bank Indonesia Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Lama dari Peredaran: Ini Alasan dan Batas Penukarannya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA: Pemerintah dan Bank Indonesia Gelar Pasar Murah Hadapi Tantangan Ekonomi
Bank Indonesia memberi kesempatan selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan untuk menukarkan uang yang telah dinyatakan tidak berlaku itu.
Artinya, untuk keempat pecahan uang yang dicabut berdasarkan SK Direksi pada 31 Maret 1992, batas akhir penukarannya adalah 30 April 2025.
Setelah tanggal tersebut, keempat uang kertas tersebut tidak dapat lagi ditukarkan atau digunakan dalam transaksi.
Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia di daerah maupun melalui bank-bank umum yang bekerja sama dengan BI.
BACA JUGA:Hoaks Uang Baru Bergambar Sri Mulyani: Bank Indonesia Beri Klarifikasi Resmi
BACA JUGA:Bank Indonesia Sumsel Edarkan Rp5,3 Triliun Penukaran Uang, Ini Titik Lokasi Penukaran
BI juga menyediakan informasi penukaran melalui saluran komunikasi resmi seperti situs web, televisi, media cetak, media sosial, dan radio.
Uang Dicabut, Tapi Masih Bisa Ditukar
Mengutip informasi dari laman resmi Bank Indonesia, hingga saat ini terdapat 13 pecahan uang kertas dan 31 pecahan uang logam yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Seluruhnya masih bisa ditukarkan selama masa tenggang yang telah ditentukan.
Bank Indonesia menjelaskan bahwa proses pencabutan tidak serta-merta berarti uang tersebut menjadi tidak bernilai.
Selama masa tenggang penukaran belum habis, masyarakat masih memiliki hak untuk mendapatkan nilai uang tersebut dengan cara menukarkannya di tempat yang ditentukan.
Bagaimana Cara Menukarkan?
Berikut prosedur umum penukaran uang yang telah dicabut dari peredaran:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: