Bank Indonesia Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Lama dari Peredaran: Ini Alasan dan Batas Penukarannya

Bank Indonesia Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Lama dari Peredaran: Ini Alasan dan Batas Penukarannya

Bank Indonesia Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Lama dari Peredaran: Ini Alasan dan Batas Penukarannya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Nilai koleksi uang kertas lama, terutama yang kondisinya masih sangat baik (UNC atau Uncirculated), bisa mencapai puluhan hingga ratusan kali lipat dari nilai nominalnya di pasar numismatik.

Namun, penting untuk dicatat bahwa nilai koleksi uang lama tidak sama dengan nilai tukar resmi di BI. 

Penukaran resmi hanya akan mengganti sesuai nominal yang tercetak di uang tersebut, tidak berdasarkan nilai koleksi atau kelangkaan.

Bank Indonesia sebagai otoritas moneter memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas dan keandalan uang rupiah di masyarakat. 

Pencabutan empat pecahan uang kertas emisi 1979 hingga 1982 adalah bagian dari proses tersebut.

Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang lama tersebut, masih ada waktu hingga 30 April 2025 untuk menukarkannya ke Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk. 

Setelah itu, uang tersebut benar-benar kehilangan nilai tukar resminya.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih sadar terhadap informasi-informasi penting yang menyangkut keuangan dan kebijakan moneter nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: