Bobol Rumah Tetangga, Petani di Lubuk Nipis Dibekuk

Bobol Rumah Tetangga, Petani di Lubuk Nipis Dibekuk

DIBEKUK : Pelaku pencuriah berhasil dibekuk Team LEBAH Polsek Tanjung Agung.-Foto:dokumen palpos-

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara dan saat ini masih dalam proses penyidikan," pungkasnya.*(ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: