Bobol Rumah Tetangga, Petani di Lubuk Nipis Dibekuk

DIBEKUK : Pelaku pencuriah berhasil dibekuk Team LEBAH Polsek Tanjung Agung.-Foto:dokumen palpos-
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara dan saat ini masih dalam proses penyidikan," pungkasnya.*(ozi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: