Wow! PPPK Lulusan S2 Bisa Terima Gaji Pokok di Atas Rp5 Juta Per Bulan: Semua Bergantung Masa Kerja dan Kinerj

Wow! PPPK Lulusan S2 Bisa Terima Gaji Pokok di Atas Rp5 Juta Per Bulan: Semua Bergantung Masa Kerja dan Kinerj

Wow! PPPK Lulusan S2 Bisa Terima Gaji Pokok di Atas Rp5 Juta Per Bulan: Semua Bergantung Masa Kerja dan Kinerja.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Siapkan Rp 22,6 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Dicairkan Pekan Ini

Tunjangan Jabatan

Untuk PPPK yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu, akan mendapat tunjangan jabatan sesuai peraturan yang berlaku di masing-masing instansi.

Tunjangan Umum

Diberikan kepada PPPK yang tidak memegang jabatan tertentu namun tetap melaksanakan tugas administratif atau pelayanan publik.

Tunjangan Kinerja (TPK)

Besaran TPK sangat bergantung pada instansi tempat PPPK bekerja. Di beberapa kementerian, TPK bisa mencapai angka jutaan rupiah, tergantung dari nilai kinerja, evaluasi tahunan, dan beban kerja.

Dengan gabungan dari gaji pokok dan seluruh tunjangan ini, tidak sedikit PPPK lulusan S2 yang bisa membawa pulang pendapatan bulanan mendekati atau bahkan melebihi Rp7–8 juta per bulan.

Kenaikan Gaji dan Skema Reward untuk PPPK

Pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa kenaikan gaji berkala setiap dua tahun, dengan syarat PPPK tersebut memperoleh nilai kinerja minimal “baik” dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Lebih dari itu, terdapat juga kenaikan gaji istimewa bagi PPPK yang mendapatkan predikat “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut. 

Mereka yang menunjukkan dedikasi luar biasa dan kinerja di atas rata-rata akan ditetapkan sebagai pegawai teladan, yang berhak atas tambahan insentif atau kenaikan pangkat lebih cepat.

Fasilitas Jaminan Sosial PPPK

Walaupun PPPK tidak mendapatkan hak pensiun seperti PNS, pemerintah tetap memberikan jaminan sosial melalui kepesertaan di:

BPJS Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: