Nasib Honorer dan ASN PPPK di Ujung Tanduk: Implementasi UU ASN 2023 Masih Jadi Tanda Tanya Besar

Nasib Honorer dan ASN PPPK di Ujung Tanduk: Implementasi UU ASN 2023 Masih Jadi Tanda Tanya Besar.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Belum adanya kejelasan soal regulasi membuat banyak dari mereka merasa seolah-olah ‘dipinggirkan’ dalam sistem kepegawaian nasional.
"Saya sudah bekerja sejak 2008. Tapi sampai sekarang masih honorer, tidak ada kepastian. Padahal usia saya sudah 50 tahun," ujar Wahyu, guru honorer di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Di tempat lain, seorang PPPK tenaga kesehatan di Kabupaten Serang, Banten, mengaku bahwa ia tidak mendapatkan tunjangan kinerja sejak diangkat tahun 2022.
“Kami hanya terima gaji pokok. Padahal dalam SK disebutkan hak kami juga mencakup tunjangan lainnya,” ujarnya.
Kondisi semacam ini jika dibiarkan berlarut-larut akan menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang serius, termasuk menurunnya semangat kerja dan loyalitas aparatur negara.
Menanti Sikap Tegas Pemerintah Pusat
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah pusat terkait target penyusunan dan penerbitan peraturan pelaksana UU ASN 2023.
Banyak pihak khawatir, molornya proses ini akan berujung pada ketidakadilan sistemik yang semakin memperlebar kesenjangan antara PNS dan PPPK.
"Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya minta keadilan, hak yang layak, dan pengakuan sebagai bagian dari ASN Indonesia," pungkas Eko.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin gelombang protes dan aksi unjuk rasa dari kalangan honorer dan PPPK akan kembali menggema di berbagai daerah.
Pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret sebelum kepercayaan publik terhadap sistem kepegawaian semakin tergerus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: