Kejari Muara Enim Kembali Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Proyek Siring

Kejari Muara Enim Kembali Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Proyek Siring

PENGEMBALIAN : Kejaksaan Negeri Muara Enim kembali menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau.-Fhoto: Istimewa-

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.* (ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: