Buat Resah Warga Sekayu, Pencuri Mobil diamankan

Buat Resah Warga Sekayu, Pencuri Mobil diamankan

Tersangka saat di Mapolres Muba-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID -  Aksi pencurian mobil yang sempat membuat resah warga Sekayu akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama Polsek Sanga Desa.

Unit Pidana Umum berhasil mengamankan satu pelaku utama yakni Ari Rici Ricardo (26), warga Desa Ngulak I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.

Kasus ini bermula dari laporan warga atas nama Ahmad Sobirin, warga Kelurahan Serasan Jaya, Sekayu.

Korban kehilangan mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi BG 1475 BF pada Jumat dini hari, 18 April 2025. 

BACA JUGA:Pencuri Mobil Mewah diamankan, Ini Orangnya...

BACA JUGA:Muba Gencarkan Usulan Pembangunan BTS ke Komdigi dan Seluruh

Mobil tersebut diketahui hilang saat sedang terparkir di halaman rumah. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta dan langsung melapor ke Polres Musi Banyuasin.

Berbekal laporan tersebut, tim penyidik Unit Pidum Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti mengarah pada pelaku Ari Rici Ricardo, yang diketahui telah terlibat dalam sejumlah kasus serupa.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan mendalam, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kabar Baik TPP ASN Pemkab Muba Segera Cair

BACA JUGA:Lapas Sekayu Terima Kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat dari Pengadilan Negeri Sekayu

Saat penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sanga Desa, yang bersangkutan melakukan perlawanan sehingga kami ambil tindakan tegas dan terukur sesuai SOP,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muba Akp M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H mewakili kapolres muba Akbp God Parlasro Sinaga, S.H S.I.K, M.H, Jumat (16/5/2025).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia tidak beraksi sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: