Tiga WBP Kelas II A Tanjung Raja Selundupkan Sabu Di Gerobak Sampah, Kini Diamankan Polisi

Tiga WBP Diamankan Selundupkan Sabu Ke penjara-Foto:dokumen palpos-
"Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sabu tersebut awalnya diambil oleh I dan kemudian diserahkan kepada EI atas perintah TA," kata Surya.
Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani Lepas 267 Jamaah Calon Haji di Masjid Agung An-Nur
BACA JUGA:SMP 1 Indralaya Gelar Daftar Ulang Siswa Baru dan Sosialisasi Program Unggulan
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit handphone milik TA, satu buah baut, satu kotak rokok, satu kantong plastik hitam, dan satu unit gerobak sampah.
“Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara,” tambah Surya.
Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk yang terjadi di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Upaya ini merupakan bagian dari perang terhadap narkoba yang tidak mengenal tempat dan status pelaku.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: