Peserta Seleksi PPPK 2024 Bernafas Lega: BKN Beri Harapan Lewat Skema Optimalisasi

Peserta Seleksi PPPK 2024 Bernafas Lega: BKN Beri Harapan Lewat Skema Optimalisasi

Peserta Seleksi PPPK 2024 Bernafas Lega: BKN Beri Harapan Lewat Skema Optimalisasi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Skema PPPK Paruh Waktu merupakan alternatif kebijakan baru yang saat ini sedang dalam proses pengusulan oleh pemerintah dan akan mulai diterapkan pada tahun ini.

"Sisa formasi PPPK yang tidak terisi akan diisi dengan skema optimalisasi. Jika tetap tidak terisi, peserta dialihkan ke PPPK paruh waktu,” jelas Suharmen.

Pemerintah Wajib Anggarkan Gaji Honorer hingga SK ASN Terbit

Kepala BKN juga mengingatkan semua instansi pemerintah pusat dan daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran gaji honorer yang tengah menjalani proses seleksi, hingga mereka resmi diangkat melalui Surat Keputusan (SK) sebagai ASN.

"Jangan sampai honorer yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN tidak mendapatkan hak-haknya," ujarnya, merujuk pada Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.

Zudan menegaskan bahwa proses rekrutmen ASN ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Prosesnya panjang dan butuh komitmen dari semua pihak untuk menyelesaikan hingga tuntas.

Skema optimalisasi menjadi secercah harapan baru bagi peserta seleksi PPPK 2024, terutama para honorer yang belum berhasil mendapatkan formasi. 

Pemerintah melalui BKN dan Kementerian PANRB menunjukkan komitmen untuk tidak meninggalkan satu pun honorer yang telah menunjukkan pengabdiannya.

Penerapan skema ini bukan hanya soal efisiensi birokrasi, tapi juga wujud keberpihakan pemerintah kepada para tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah-daerah.

Dengan sistem perankingan yang adil dan skema alih jalur ke PPPK paruh waktu, pemerintah berusaha memberikan solusi menyeluruh agar proses transisi menuju ASN berjalan mulus dan tidak mencederai hak-hak para honorer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: