Peserta Seleksi PPPK 2024 Bernafas Lega: BKN Beri Harapan Lewat Skema Optimalisasi

Peserta Seleksi PPPK 2024 Bernafas Lega: BKN Beri Harapan Lewat Skema Optimalisasi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Ini untuk menjamin prinsip keadilan dan meritokrasi tetap dijunjung.
“Skala prioritas tetap diberlakukan saat penentuan kelulusan jalur optimalisasi. Jadi, honorer yang masuk skala prioritas jangan khawatir tersingkir,” tambahnya.
Skema ini juga memberikan rasa aman bagi honorer dengan kualifikasi tinggi namun belum memperoleh formasi akibat keterbatasan kuota.
Peringatan dari Kepala BKN: Jangan Berhentikan Honorer!
Di tengah proses seleksi yang masih berjalan, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan agar tidak ada tindakan sembrono dari para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah.
BACA JUGA:Pelantikan Akbar ASN dan PPPK di BKB, Ratu Dewa Beri Arahan Khusus!
Beliau menegaskan bahwa honorer tidak boleh diberhentikan selama proses seleksi masih berlangsung, termasuk mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Selama proses seleksi PPPK 2024 belum selesai, tidak boleh ada PPK yang merumahkan honorer,” tegas Zudan.
Pengangkatan PPPK Tahap 1 dan 2 Masih Berjalan
Prof. Zudan menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang berfokus pada penyelesaian pengangkatan untuk lebih dari 1 juta ASN baru, baik dari jalur CPNS maupun PPPK tahap 1.
"CPNS ditargetkan selesai pengangkatannya pada Juni 2025 dan PPPK tahap 1 pada Oktober 2025. Setelah itu, baru proses optimalisasi bisa dijalankan untuk peserta yang belum lulus di tahap sebelumnya," jelasnya kepada media.
Skema ini dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam pengangkatan ASN baru di tengah reformasi birokrasi yang tengah dijalankan pemerintah.
Jika Tak Lolos Optimalisasi, Masih Ada PPPK Paruh Waktu
Bagi peserta yang tetap tidak mendapatkan formasi meskipun telah mengikuti tahap optimalisasi, BKN menyatakan bahwa mereka akan diarahkan ke program PPPK Paruh Waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: