Oknum Pegawai Bank Mandiri Diringkus Polisi Kasus Penipuan, Pihak Bank Mandiri Pilih Bungkam

Oknum Pegawai Bank Mandiri Diringkus Polisi Kasus Penipuan, Pihak Bank Mandiri Pilih Bungkam

Oknum Pegawai Bank Mandiri Diringkus Polisi Kasus Penipuan, Pihak Bank Mandiri Pilih Bungkam-Foto:dokumen palpos-

Untuk itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa pernah ditipu oleh pelaku agar segera melapor ke kantor polisi terdekat guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Sanksi Disiplin dan Pemecatan Mengintai

Jika terbukti bersalah, Indah Yulita tidak hanya akan berhadapan dengan hukum pidana, tetapi juga bisa dijatuhi sanksi administratif dari tempatnya bekerja.

Menurut ketentuan internal Bank Mandiri dan Undang-Undang Kepegawaian, pegawai yang terbukti melakukan tindak pidana bisa diberhentikan tidak hormat.

Namun sejauh ini, belum ada keterangan apakah Bank Mandiri telah melakukan proses internal terhadap Indah Yulita.

Publik menunggu transparansi dari institusi perbankan tersebut, mengingat kasus ini telah mencoreng nama baik lembaga.

Kasus penangkapan Indah Yulita ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi, terlebih jika dilakukan secara informal dan tanpa dokumen resmi.

Status pelaku sebagai pegawai lembaga keuangan tidak serta merta menjamin legalitas dan keamanan bisnis yang ditawarkan.

Polrestabes Palembang pun menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan kerah putih yang merugikan masyarakat, tanpa pandang bulu.

“Siapa pun yang bersalah, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Andrie.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: