Kejari Ogan Ilir Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI, Kerugain Rp600 juta

Kejari Ogan Ilir Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI, Kerugain Rp600 juta

Tiga Tersangka Kasus PMI Ogan Ilir-Foto:dokumen palpos-

Mereka juga memotong honor petugas posko pada tahun 2023 dan 2024,” ujar Rahmad.

Dari hasil audit Inspektorat Ogan Ilir, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp624 juta.

BACA JUGA:Ini Dia Manfaat Jagung Manis Yang Ditanam Polsek Rantau Alai, Ogan Ilir

BACA JUGA:Gudang Kopi di Ogan Ilir Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta

Meski demikian, telah dilakukan pengembalian atau penitipan kerugian negara sebesa lebih dari Rp400 juta telah dikembalikan langsung ke kas daerah Kabupaten Ogan Ilir.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, menyatakan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Assarofi juga menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. 

“Segala kemungkinan akan bergantung pada perkembangan penyidikan lanjutan dan proses persidangan yang akan datang,” tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: