Gegara Gelapkan Kelapa Milik Perusaan Swasta, Sopir di Ogan Ilir Ini Ditangkap Polisi

Tersangka diamankan di Mapolres Ogan Ilir-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana.
Seorang pria berinisial AA (27), yang berprofesi sebagai sopir truk di PT Artha Jaya Trans, diamankan oleh Tim Resmob dan Subnit Resum Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di area parkir Rumah Makan Alam Raya, Kecamatan Tanjung Raja.
Berdasarkan laporan yang diterima, AA diduga menjual sebagian muatan kelapa yang ia angkut tanpa seizin perusahaan.
BACA JUGA:Polisi Tegur 55 Pengendara Karena Tak Patuhi Aturan Berkendara di Jalan Raya
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Ogan Ilir Tinjau Kebun Jagung Binaan di Indralaya
Ia diketahui menurunkan enam karung kelapa dan menerima uang tunai sebesar Rp1 juta dari rekannya berinisial H, yang kemudian membawa barang tersebut secara bertahap menggunakan sepeda motor.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di sekitar wilayah Desa Pegayut.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, mengatakan penangkapan berlangsung dirumahnya tanpa perlawanan, dan dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
"Pelaku telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sebagai barang bukti, polisi juga menyita satu lembar nota transaksi," katanya.
Satreskrim Polres Ogan Ilir masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka guna melengkapi administrasi penyidikan.
Ilham menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: