Tim Singo Timur Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Prabumulih, Ini Kronologinya

Tim Singo Timur Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Prabumulih, Ini Kronologinya

Yayan pelaku penggelapan berikut barang bukti saat diamankan Tim Singo Timur di Mapolsek Prabumulih Timur.-Foto:dokumen palpos-

Pada Selasa malam, 27 Mei 2025, tim Singo Timur pun melakukan penyergapan di kawasan Kelurahan Pasar II.

"Pelaku berinisial YA berhasil kami amankan tanpa perlawanan," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH.

Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti utama berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban.

Sepeda motor tersebut merupakan milik Emi Anggraini yang sebelumnya dipinjam oleh pelaku dengan alasan palsu.

“Motor korban berhasil kita temukan dan amankan dalam keadaan utuh.

Ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum terhadap pelaku,” jelas Kapolsek AKP Alias Suganda.

Lebih lanjut Kapolsek menegaskan, atas perbuatannya Yayan Aprian akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun,” tegasnya. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: