Gelapkan Motor Teman, Remaja di OKU Dijebloskan Ke Penjara

Gelapkan Motor Teman, Remaja di OKU Dijebloskan Ke Penjara

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Baturaja Timur.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.ID - Aksi penggelapan sepeda motor di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya terungkap.

 

Pelaku yang masih berusia 17 tahun berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur setelah buron hampir dua pekan.

 

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Lorong Iman Kost Mang Ujang, Desa Air Paoh.

 

“Pelaku dengan modus meminjam sepeda motor korban untuk alasan menemui neneknya.

BACA JUGA:Mandiri Autofest 2025 Baturaja Bertabur Promo

BACA JUGA:Polemik PAW Pilkades Desa Tanjung Kemala Bergulir, Akhirya Komisi I DPRD OKU Gelar RDP

 

Namun, setelah dibawa pergi, motor tersebut tidak pernah dikembalikan,” ujar AKP Ibnu, Kamis (25/9).

 

Korban, Nabil Al Janata (19), warga Lubuk Batang, kemudian melapor ke Polsek Baturaja Timur setelah motornya, Yamaha Aerox warna abu-abu dengan nomor polisi BG-2258-FAS, tak kunjung kembali.

 

Hasil penyelidikan polisi mengarah pada keberadaan pelaku di rumah ayahnya di Desa Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

 

“Pada Jumat (19/9) sekitar pukul 17.00 WIB, tim Reskrim mendatangi rumah orang tua pelaku.

BACA JUGA:Rutan Baturaja Menerima Kunjungan MUI OKU

BACA JUGA:Bulog Serap 18.079 Ton GKP Petani di OKU Raya

 

Setelah berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat, petugas masuk dan menemukan pelaku sedang tidur di kamarnya,” jelas AKP Ibnu.

 

Pelaku berinisial SDLRA (17), warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Rambang Sangku, Kabupaten Muara Enim, langsung diamankan bersama barang bukti motor milik korban yang ditemukan di halaman rumah.

 

Kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: