Harmonisasi Raperbup Banyuasin: Kanwil Kemenkum Sumsel Pastikan Kesesuaian dengan Peraturan yang Lebih Tinggi

Harmonisasi Raperbup Banyuasin: Kanwil Kemenkum Sumsel Pastikan Kesesuaian dengan Peraturan yang Lebih Tinggi

Harmonisasi Raperbup Banyuasin: Kanwil Kemenkum Sumsel Pastikan Kesesuaian dengan Peraturan yang Lebih Tinggi-Foto:dokumen palpos-

Palembang, PALPOS.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan rapat harmonisasi rancangan peraturan bupati (Raperbup) Kabupaten Banyuasin.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengembangan, Monitoring dan Evaluasi, Plt. Sekretaris Dinas Koperindag, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, dan Analis PER UU.

Rapat membahas dua rancangan peraturan bupati, yaitu tentang Tata Cara Pemungutan Retrebusi Pelayanan Pasar dan Retrebusi Pelayanan Parkir di Wilayah Pasar, serta tentang Tata Cara Pemungutan Retrebusi Jasa Umum atas Pelayanan Kebersihan/Persampahan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, selaku Penanggung Jawab Tim Kerja Harmonisasi jumat (30/5) mengatakan, rapat ini memastikan bahwa rancangan peraturan bupati tersebut telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

BACA JUGA:PT Titan Infra Sejahtera Tambah Fasilitas Kepada Pelanggan Sebagai Komitmen Pelayanan Prima

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Dorong Percepatan Pengajuan Pengesahan Koperasi Merah Putih Melalui SABH

Hendrik melanjutnya, setelah dilakukan harmonisasi dan penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, terdapat beberapa catatan yang harus diperbaiki dan disesuaikan kembali untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pemrakarsa menyetujui dan melakukan perbaikan draft sesuai dengan catatan masukan yang diberikan perancang.

Kegiatan berjalan dengan baik, dan draft Raperbup dicetak rangkap 2 (dua) diparaf masing-masing pihak dan dilakukan serah terima berita acara harmonisasi”, jelasnya.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum Sumsel Agato PP Simamora menambahkan, pada triwulan I ini Pejabat Fungsional Perancang Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkum Sumsel setidaknya telah melakukan harmonisasi terhadap 68 rancangan Peraturan Daerah/Kepala Daerah di Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Penandatanganan Serentak Harmonisasi Raperkada tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Kakanwil Kemen

BACA JUGA:Ibadah Khusyuk, Komunikasi Lancar di Tanah Suci Bersama Indosat Ooredoo Melalui layanan roaming SimpelRoam Haj

“Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkumham Sumsel menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tertib regulasi demi pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel di Kabupaten Banyuasin”, tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: