Polres OKU Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkoba Dalam Sepekan

Polres OKU Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkoba Dalam Sepekan

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.ID - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dalam sepekan terakhir mengungkap sebanyak empat kasus peredaran gelap narkotika yang meresahkan masyarakat di daerah itu.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, Jumat 30 Mei 2025 mengatakan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, dan daun ganja.

Empat orang tersangka yang diamankan tersebut yaitu berinisial AW (36), AR (25), AA (24) dan YN (46) yang semuanya berstatus sebagai pengedar dan bandar narkoba.

"Salah seorang tersangka yaitu AA merupakan mahasiswa salah satu universitas di Baturaja," katanya.

BACA JUGA: Dinas Pertanian OKU Periksa Kesehatan Hewan Kurban

BACA JUGA:Rutan Baturaja Perkuat Program Sistem Keamanan Deteksi Dini

Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 16 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,27 gram dan daun ganja kering siap edar sebanyak 26,28 gram.

Kapolres mengungkapkan, ungkap kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba dengan sistem pesan antar.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyidikan dan menyamar sebagai pembeli hingga para tersangka berhasil ditangkap.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:OKU Gempar! Ketua Ponpes Al Iskandariy Diduga Cabuli Santriwati

BACA JUGA:Kapolres dan Kadinkes OKU Sidak Ke Dapur SPPG Badan Gizi Nasional

"Para tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU.

Kami terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tegasnya.* (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: