Dua Pengendar Narkoba diamankan

Pelaku saat di Mapolres Muba-Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID - Dalam waktu yang nyaris berdekatan, dua pelaku peredaran narkotika berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda namun masih berada dalam satu desa yang sama, yakni Dusun V, Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025.
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:Lapas Sekayu Berikan Remisi Khusus Hari Lanjut Usia Nasional kepada Satu Orang WBP
BACA JUGA:Pemkab Muba Akan Jalin Kerjasama Tripartit untuk Pengembangan SDM Migas
Seorang pria berusia 57 tahun bernam FI, warga Kabupaten PALI, diamankan di rumah kontrakannya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan paket sabu seberat total 60 gram, timbangan digital, dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk menyimpan serta mengemas narkotika jenis sabu.
Tak berselang lama, tepatnya pukul 14.30 WIB, tim kembali bergerak menuju kontrakan lain yang tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Di sana, seorang perempuan berbisial HI (44) juga asal PALI, ikut diringkus setelah ditemukan menyimpan 19 paket sabu seberat 6,56 gram.
BACA JUGA:Muba Melangkah Menuju Desa Cerdas: Transformasi Digital untuk Kesejahteraan Masyarakat
BACA JUGA:Mimpi Jadi Nyata, 40 Pegawai TKK Kominfo Muba Lulus Berjamaah Jadi ASN PPPK dan 1 Lulus ASN
Selain itu, turut diamankan satu wadah plastik berlakban, pipet, bra yang dijadikan tempat penyimpanan, serta uang tunai sebesar Rp1,25 juta.
Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, SH, MH mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, Sik, MH mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan kedua pengedar tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: