Aspirasi Pemekaran Wilayah Bengkulu: Usulan Pembentukan 7 Kabupaten dan Kota Baru Terus Melaju

Aspirasi Pemekaran Wilayah Bengkulu: Usulan Pembentukan 7 Kabupaten dan Kota Baru Terus Melaju.--Dokumen Palpos.id
Calon Ibu Kota: Curup
Potensi dan Tantangan Pemekaran
Potensi:
Peningkatan Pelayanan Publik: Dengan wilayah yang lebih kecil, pelayanan publik dapat lebih fokus dan efisien.
Pengembangan Ekonomi Lokal: Setiap daerah memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan secara optimal.
Peningkatan Infrastruktur: Pemekaran dapat mendorong pembangunan infrastruktur yang lebih merata.
Tantangan:
Pembiayaan: Pemekaran memerlukan dana yang besar untuk pembangunan infrastruktur dan operasional pemerintahan baru.
Sumber Daya Manusia: Ketersediaan SDM yang kompeten untuk mengelola pemerintahan baru menjadi tantangan tersendiri.
Koordinasi Antar Wilayah: Pemekaran dapat menimbulkan konflik administratif jika tidak dikelola dengan baik.
Proses dan Tahapan Pemekaran
Proses pemekaran wilayah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tahapan yang harus dilalui meliputi:
Usulan dari Pemerintah Daerah: Usulan pemekaran diajukan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
Kajian Kelayakan: Dilakukan kajian mengenai kelayakan pemekaran dari berbagai aspek, termasuk ekonomi, sosial, dan administratif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber