Aspirasi Pemekaran Wilayah Bengkulu: Usulan Pembentukan 7 Kabupaten dan Kota Baru Terus Melaju

Aspirasi Pemekaran Wilayah Bengkulu: Usulan Pembentukan 7 Kabupaten dan Kota Baru Terus Melaju

Aspirasi Pemekaran Wilayah Bengkulu: Usulan Pembentukan 7 Kabupaten dan Kota Baru Terus Melaju.--Dokumen Palpos.id

Calon Ibu Kota: Curup

Potensi dan Tantangan Pemekaran

Potensi:

Peningkatan Pelayanan Publik: Dengan wilayah yang lebih kecil, pelayanan publik dapat lebih fokus dan efisien.

Pengembangan Ekonomi Lokal: Setiap daerah memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan secara optimal.

Peningkatan Infrastruktur: Pemekaran dapat mendorong pembangunan infrastruktur yang lebih merata.

Tantangan:

Pembiayaan: Pemekaran memerlukan dana yang besar untuk pembangunan infrastruktur dan operasional pemerintahan baru.

Sumber Daya Manusia: Ketersediaan SDM yang kompeten untuk mengelola pemerintahan baru menjadi tantangan tersendiri.

Koordinasi Antar Wilayah: Pemekaran dapat menimbulkan konflik administratif jika tidak dikelola dengan baik.

Proses dan Tahapan Pemekaran

Proses pemekaran wilayah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Tahapan yang harus dilalui meliputi:

Usulan dari Pemerintah Daerah: Usulan pemekaran diajukan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Kajian Kelayakan: Dilakukan kajian mengenai kelayakan pemekaran dari berbagai aspek, termasuk ekonomi, sosial, dan administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber