5 Tahun Buron, Tika Wulandari Tersangka Penipuan Modus Perumahan Syariah Ditangkap di Depok

5 Tahun Buron, Tika Wulandari Tersangka Penipuan Modus Perumahan Syariah Ditangkap di Depok

5 Tahun Buron, Tika Wulandari Tersangka Penipuan Modus Perumahan Syariah Ditangkap di Depok-Foto:dokumen palpos-

Korban pun mengajukan pembatalan pembelian, namun uang tidak kunjung dikembalikan.

Akibat penipuan ini, korban Andrizal mengalami kerugian hingga Rp 62 juta. 

BACA JUGA:Kasus Oknum Guru AY : Disdik Sumsel Pilih Bungkam, UPT PPA Lubuklinggau Dampingi Keluarga Oknum Guru AY

BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Harapkan Dangdut Fest Lahirkan Penyanyi Sumsel Berprestasi Nasional

Selain korban Andrizal terdapat ratusan korban lainnya dengan total kerugian Rp 4,9 miliar. 

"Total korban tercatat 215 dengan kerugian Rp4,9 miliar," ujar AKP Kurniawan. 

Tersangka sendiri, baru berhasil ditangkap karena sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lubuklinggau, selalu berpindah-pindah tempat diseputaran Jabotabek. 

"Pengakuannya selama masa pelariannya dia tinggal di seputaran Jakarta, Bogor, Depok," ungkap AKP Kurniawan. 

Tersangka baru berhasil ditangkap setelah Satreskrim Polres Lubuklinggau menerima informasi lokasi persembunyian tersangka.

"Sebelum berhasil menangkap tersangka, kita mengikuti pergerakan suaminya selama 3 hari," terang AKP Kurniawan.

Kendala yang terjadi selama ini, karena tersangka tidak pernah menggunakan identitasnya. 

"KTP nya itu tinggal di Lubuklinggau, jadi kemana-mana dia tanpa identitas," tutur AKP Kurniawan.

Namun saat ini tersangka sudah berhasil ditangkap dan resmi ditahan di Mapolres Lubuklinggau. 

"Bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan antara lain kwitansi pembayaran, surat perjanjian pemesanan rumah (akad istishna), dan surat pembatalan pembelian, juga telah diamankan," pungkas AKP Kurniawan. (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: