Muba Resmi Luncurkan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)

Bupati Muba peluncuran kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) untuk Percepat Transformasi Digital-Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID - Dalam langkah strategis percepatan transformasi digital di Muba , Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi meluncurkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Rabu, 11 Juni 2025.
Acara yang berlangsung di Auditorium Pemkab Muba ini dihadiri oleh Bupati Muba, HM Toha SH, beserta pejabat terkait.
Bupati HM Toha mengungkapkan bahwa KKPD merupakan hasil kolaborasi antara Kemendagri dan Bank Indonesia, dan diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Penggunaan KKPD ini bukan hanya sekadar inovasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya kami untuk mempercepat transformasi digital di Muba.
BACA JUGA:Ajak Tangkal Hoaks, Semangat Kerja Wujudkan Muba Maju Lebih Cepat
BACA JUGA:Ini Tujuh Arahan Strategis Bupati Muba Dalam Apel Siaga Karhutbunlah 2025
Dengan KKPD, kami dapat mengurangi ketergantungan pada uang tunai, memudahkan pencatatan, dan meningkatkan kontrol terhadap setiap pengeluaran," jelas Bupati Toha.
Suroso Djailani, Direktur Bisnis Bank Sumsel Babel, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan dorongan dari Pemerintah Pusat untuk seluruh daerah.
Ia menghargai kerja sama semua pihak yang mendukung pelaksanaan KKPD sebagai tonggak reformasi birokrasi dan tata kelola keuangan yang lebih modern.
Dalam laporan tersebut, Plt Kepala BPKAD Muba, Ariyanto SE MSi, menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi KKPD akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepala Perangkat Daerah dan Bendahara pengeluaran.
BACA JUGA:Hati-Hati! Waspadai Informasi Hoaks yang Mencatut Nama Pemkab Muba
BACA JUGA:Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Sanga Desa
"Kami ingin memastikan bahwa semua pihak memahami manfaat dan mekanisme KKPD.
Ini adalah langkah penting dalam mendorong digitalisasi transaksi keuangan daerah yang lebih efisien dan transparan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: