Tegakkan Perda, Lapak Pedagang Kaki Lima Dibongkar

Tegakkan Perda, Lapak Pedagang Kaki Lima Dibongkar

PENERTIBAN : Personel Satpol PP melakukan penertiban lapak pedagang buah di Jalan Jenderal Sudirman.-Foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muara Enim menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan.

Adapun titik penertiban lapak PKL melibatkan TNI, Dinas Perhubungan ini dilakukan di sepanjang Jalan Sudirman dan simpang Pasar Inpres Muara Enim, Rabu 11 Juni 2025.

Plt Kasat Pol PP Muara Enim Drs Bhakti MSi didampingi Sekretaris Andrille Martin SE MM, menyampaikan bahwa penertiban ini sesuai dengan tugas dan fungsi Satpol PP dalam menjaga ketentraman, ketertiban dan keindahan kota.

"Dasar hukumnya Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujar Bhakti disela-sela penertiban.

BACA JUGA:30 Pemuda Muara Enim Ikuti Pelatihan Konten Kreator

BACA JUGA:Serahkan Dokumen Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Lebih lanjut, Bhakti mengatakan, sebelum melakukan penertiban, Satpol PP Muara Enim telah memberikan surat imbauan kepada para pedagang, tapi tidak diindahkan.

"Oleh karena itu, kita datangi untuk sama-sama mengerti hak dan kewajiban, mereka pun mengerti dan membongkar bangunan tempat mereka berjualan," katanya.

Di sisi lain, Bhakti menuturkan bahwa, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk berjualan, namun harus tetap menaati aturan yang berlaku.

Silakan berjualan, tapi jangan menggunakan lapak permanen, setelah berjualan silakan dibawa kembali ke rumah masing-masing," tuturnya.

BACA JUGA:Wabup Optimis Lubuk Raman Jawara Lomba Desa

BACA JUGA:Satpol PP Muara Enim Tertibkan PKL Bandel

Masih dikatakan Bhakti, penertiban akan terus dilakukan tanpa batasan waktu, diiringi monitoring dan pengawasan sampai masyarakat tertib.

"Kita akan tempatkan anggota kita untuk selalu memonitor dan mengawasi kondisi yang ada di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: