Kapolres Ingatkan Agar Warga OKU Serahkan Senpi Ilegal

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo saat memimpin rapat terkait Operasi Senpi Musi 2025 di Mapolres OKU.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.ID – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat untuk tidak membawa, menyimpan, atau memiliki senjata api (senpi) tanpa izin resmi.
Imbauan ini merupakan bagian dari program Operasi Senpi Musi 2025 yang digelar sebagai langkah tegas pihak kepolisian guna menekan angka kriminalitas yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal.
"Kepemilikan senjata api tanpa izin adalah pelanggaran hukum serius.
Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya ke kantor kepolisian terdekat,” tegas AKBP Endro Aribowo, Senin 16 Juni 2025.
BACA JUGA:Bentrok Antarwarga di Perbatasan OKU: Empat Orang Luka, Polisi Lakukan Pengamanan Ketat
BACA JUGA:Teddy Libatkan UMKM di Setiap Acara
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa masyarakat harus memahami konsekuensi hukum yang ditimbulkan dari kepemilikan senjata api ilegal.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Operasi Senpi Musi 2025 juga bertujuan untuk mengantisipasi tindakan kejahatan seperti perampokan, kekerasan bersenjata, dan konflik horizontal yang dapat meresahkan masyarakat.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga keselamatan warga serta mencegah jatuhnya korban akibat penyalahgunaan senjata api,” tambahnya.
BACA JUGA:Teddy Beri Bantuan Kepada Puluhan Mahasiswa Program Pasca Sarjana Unbara
BACA JUGA:Jabatan Wakapolres OKU Diganti, Kasat Lantas Pindah Ke OKI
Kapolres juga mengajak seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparat desa untuk aktif menyosialisasikan bahaya serta sanksi hukum terkait senjata api ilegal.* (len)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: