Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Calon Kabupaten Gelumbang dengan 6 Kecamatan Siap Bergabung

Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Calon Kabupaten Gelumbang dengan 6 Kecamatan Siap Bergabung

Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Calon Kabupaten Gelumbang dengan 6 Kecamatan Siap Bergabung. Foto: otomotif1.com--

PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Calon Kabupaten Gelumbang dengan 6 Kecamatan Siap Bergabung.

Aspirasi pemekaran wilayah Sumatera Selatan kembali mencuat ke permukaan akhir-akhir ini.

Pemekaran wilayah Sumatera Selatan kali ini melalui rencana pembentukan Kabupaten Gelumbang, sebuah daerah otonomi baru (DOB) yang telah lama diperjuangkan masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Muara Enim. 

Usulan pemekaran wilayah Sumatera Selatan ini melibatkan enam kecamatan, yakni Kecamatan Gelumbang, Lembak, Muara Belida, Sungai Rotan, Kelekar, dan Belida Darat.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Usulan Pembentukan 10 Kabupaten dan Kota Baru Menuju Pemerataan Pembanguna

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Provinsi Sumselbar Menguat dengan Dukungan Potensi Wilayah Terluas

Adapun pemekaran wilayah Sumatera Selatan ini memiliki total luas wilayah sekitar 1.655 kilometer persegi atau sekitar 22 persen dari total wilayah Kabupaten Muara Enim.

Dorongan pemekaran wilayah Sumatera Selatan ini bermula dari aspirasi kuat masyarakat lokal yang menginginkan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, serta percepatan pembangunan yang selama ini dianggap belum maksimal. 

Berdasarkan dokumen usulan pemekaran wilayah Sumatera Selatan yang telah diajukan, wilayah yang akan menjadi Kabupaten Gelumbang terdiri dari 76 desa dan satu kelurahan.

Untuk potensi besar pemekaran wilayah Sumatera Selatan ini di sektor pertanian, perkebunan, dan industri kecil.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Empat Calon Provinsi Baru Muncul dari Aspirasi Rakyat Bumi Sriwijaya

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Dua Kabupaten Tetangga Siap Bergabung dengan Calon Provinsi Sumselbar

Langkah konkret pertama dilakukan pada 23 Juni 2016, ketika Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengirimkan surat resmi kepada DPRD Muara Enim mengenai rencana pembentukan daerah otonomi baru. 

Usulan pemekaran wilayah Sumatera Selatan tersebut kemudian mendapatkan persetujuan bersama pada 30 Agustus 2016, dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber