Bandara SMB II Kembali Berstatus Internasional, Gubernur Herman Deru Resmikan Rute Penerbangan Palembang–Kuala

Bandara SMB II Kembali Berstatus Internasional, Gubernur Herman Deru Resmikan Rute Penerbangan Palembang–Kuala Lumpur-Foto:dokumen palpos-
“Ini adalah jembatan emas bagi hubungan bilateral Indonesia–Malaysia, terutama bagi Palembang dan Kuala Lumpur.
Saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah Malaysia dan manajemen Air Asia,” kata Herman Deru.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Paparkan 12 Program Prioritas Sumsel 2025–2029 di Musrenbang RPJMD
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bangun Sinergi Perkebunan, Herman Deru Serukan CSR Berkualitas dan Disiplin Pajak
Peresmian rute ini turut dihadiri oleh Muhammad Amir Azam, Konsul (Vice) Pemerintah dan Pemangku Kepentingan Malaysia, yang menyampaikan optimismenya terhadap pertumbuhan wisatawan Malaysia ke Sumsel.
“Palembang bisa menjadi rumah kedua bagi masyarakat Malaysia.
Bandara SMB II memiliki sejarah besar dan saya percaya ini adalah awal kebangkitan baru dalam penerbangan internasional,” ujarnya.
Amir Azam mencatat bahwa dalam waktu dekat akan ada tujuh pesawat Malaysia yang dijadwalkan terbang ke Palembang.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dalam mengembangkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Sementara itu, Head of Commercial Air Asia, Nur Liyana Binti Mahizzan, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Pemerintah Provinsi Sumsel dan antusiasme pasar Indonesia terhadap pembukaan kembali rute ini.
“Penerbangan perdana akan dimulai pada 18 Juli mendatang, namun tiket sudah bisa dipesan mulai hari ini.
Kami bangga bisa kembali menghubungkan Palembang dan Kuala Lumpur,” katanya.
Menurutnya, Indonesia adalah pasar yang sangat potensial bagi Airasia, dan pembukaan rute ini menandai komitmen mereka untuk terus memperkuat jaringan penerbangan regional.
Kembalinya konektivitas internasional melalui SMB II ini diharapkan menjadi penggerak ekonomi Sumsel dan mempermudah mobilitas masyarakat di kawasan Asia Tenggara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: