Wujudkan Keterbukaan Informasi: Dinkominfo Muba Gelar Sosialisasi PPID Desa di Sungai Medak

Sosialisasi dan Pendampingan PPID Desa di Desa Sungai Medak-Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID – Dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Desa Sungai Medak, Kecamatan Sekayu, pada Rabu, 25 Juni 2025.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pemerintahan di tingkat desa.
Keberadaan PPID Desa merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan responsif.
BACA JUGA:Tingkatkan Kedisiplinan Pegawai, Ini yang dilakukan Kalapas Sekayu
BACA JUGA:Kolaborasi dengan JNE, Warga Kini Terima Dokumen Kependudukan Langsung di Rumah
Dalam kegiatan tersebut, Dinkominfo juga memberikan pendampingan kepada petugas layanan informasi publik desa agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal.
Manfaat PPID Desa
PPID Desa memiliki banyak manfaat, antara lain:
Meningkatkan Transparansi: Menyediakan informasi yang jelas tentang kebijakan, program, dan anggaran desa.
BACA JUGA:Polsek Babat Toman Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Pelaku Ternyata Masih Keluarga
BACA JUGA:Lapas Sekayu Gelar Razia Mendadak di Blok Hunian Warga Binaan
Mendorong Partisipasi Masyarakat: Mengajak warga untuk aktif berpartisipasi dalam proses pemerintahan.
Meningkatkan Akuntabilitas: Memastikan pemerintah desa bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan kepada publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: