Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Aset Bangsa

Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Aset Bangsa

Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Aset Bangsa-Foto:dokumen palpos-

Palembang, PALPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Pendampingan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan tema “Kekayaan Intelektual Komunal Merupakan Aset Bangsa yang Perlu Dilindungi”, bertempat di Aula Musi Kemenkum Sumsel, Rabu (25/6).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling.

Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pelindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai modal dasar pembangunan nasional yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, dan moral.

“Indonesia merupakan negara dengan kekayaan budaya dan sumber daya alam luar biasa.

BACA JUGA:Mutasi Besar di Tubuh Polri, Beberapa Pamen di Jajaran Polda Sumsel Ikut Mutasi termasuk Dirresnarkoba dan Wa

BACA JUGA:Membangun Generasi Emas 2045, Pemprov Sumsel Gencar Sosialisasi Anti Narkoba ke Kalangan Muda

Potensi ini harus dicatat dan dilindungi sebagai bagian dari identitas bangsa dan strategi pembangunan nasional.

Maka inventarisasi KIK menjadi langkah strategis dan mendesak,” ujar Hendrik.

Sampai saat ini, Provinsi Sumatera Selatan telah memiliki 64 KIK yang tervalidasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, terdiri dari 46 ekspresi budaya tradisional, 17 pengetahuan tradisional, dan 1 indikasi asal.

Jumlah ini dinilai masih jauh dari representasi nyata potensi budaya yang ada di 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Kukuhkan Supriyadi Sebagai Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumsel

BACA JUGA:Bahas Percepatan Pembentukan Posbakum, Kanwil Kemenkum Sumsel Terima Audiensi Karo Hukum dan HAM Pemprov Sumse

Sebagai bentuk penguatan pemahaman teknis, kegiatan diseminasi ini juga menghadirkan narasumber kompeten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yakni Ketua Tim Kerja Permohonan, Publikasi, dan Pelayanan Teknis Hak Cipta dan Desain Industri, Ariyanti, yang akan memaparkan materi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal, Sekretaris Bidang Kekayaan Intelektual Komunal, Laina Sumarlina Sitohang, dengan materi Tata Cara Permohonan Pencatatan KIK, serta Aldiansyah Pradana Putra, dari Bidang Kekayaan Intelektual Komunal, yang akan memberikan pendampingan teknis pencatatan permohonan KIK secara langsung kepada peserta.

Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang merupakan perwakilan dari berbagai dinas dan lembaga terkait di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, seperti Dinas Kebudayaan, Bappeda, Dinas Pariwisata, dan Dekranasda dari wilayah Palembang, Muara Enim, Musi Banyuasin, PALI, Ogan Ilir, dan Lahat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: