Langgar PDPRT, 41 Anggota PWI Sumsel Dipecat

Langgar PDPRT, 41 Anggota PWI Sumsel Dipecat

Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi ST.-Fhoto: Istimewa-

BATURAJA, PALPOS.ID -  Sebanyak 41 anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan resmi dipecat dari keanggotaan karena terbukti melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) organisasi. 

Pemecatan dilakukan menyusul keterlibatan mereka pindah dalam organisasi PWI versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Zulmansyah Sekedang.

Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi ST menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menjaga marwah dan legalitas organisasi PWI, baik di tingkat daerah maupun nasional.

“Mereka telah dengan sadar bergabung dan mendukung organisasi PWI versi KLB yang ilegal dan bertentangan dengan konstitusi organisasi.

BACA JUGA:Program Seragam Sekolah Gratis Segera Direalisasikan

BACA JUGA:DPRD OKU Anggarkan Pengadaan Hp, Laptop, dan Randis Untuk Dewan

Ini adalah pelanggaran berat terhadap PDPRT,” ujar Kurnaidi, Selasa 25 Juni 2025.

Menurutnya, keputusan pemecatan telah melalui proses klarifikasi dan sidang internal organisasi sesuai mekanisme yang tertuang dalam PDPRT PWI.

Ke-41 anggota tersebut sebelumnya mendapatkan surat peringatan, namun tetap aktif dalam kegiatan dan struktur organisasi tandingan.

“Kami tidak bisa mentolerir bentuk pengkhianatan terhadap organisasi.

BACA JUGA:BPBD OKU Ingatkan Warga Agar Waspadai Karhutla

BACA JUGA:Sinergitas Kasat Binmas Polres OKU dan Anggota, Sambangi Rutan Baturaja untuk Tingkatkan Pembinaan Keamanan

PWI adalah organisasi profesi yang memiliki aturan dan etika.

Jika ada anggota yang secara sadar mendukung perpecahan, maka harus siap menerima sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: