MK Putuskan Pemilu Lokal dan Nasional Dipisah, Masa Jabatan DPRD Tak Bisa Diperpanjang

MK Putuskan Pemilu Lokal dan Nasional Dipisah, Masa Jabatan DPRD Tak Bisa Diperpanjang

MK Putuskan Pemilu Lokal dan Nasional Dipisah, Masa Jabatan DPRD Tak Bisa Diperpanjang. foto: AI Generatif--

Dia pun menegaskan bahwa pada dasarnya MK berperan sebagai negative legislator, hanya menyatakan norma konstitusional atau tidak.

Urusan bagaimana tindak lanjut teknisnya, itu ranah pembuat undang-undang (DPR dan pemerintah). 

BACA JUGA:Dasco Pastikan RUU Pilkada Batal, KPU Patuh pada Putusan MK: Peluang Kaesang Menipis

BACA JUGA:Presiden Jokowi Ikut Putusan MK: DPR Tunda Pengesahan Revisi RUU Pilkada, Demokrasi di Ujung Tanduk?

Namun dalam putusan ini, MK dinilai telah masuk ke wilayah positive legislator yang mengatur detail desain pemilu, seolah mengambil alih kewenangan legislatif.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya mengundang tiga ahli yakni mantan hakim MK Patrialis Akbar, Ketua K3 MPR RI Taufik Basari, dan akademisi UI Valina Singka Subekti untuk dimintai pandangan terkait putusan MK tersebut.

“Putusan ini memicu anggapan bahwa MK telah melampaui kewenangan open legal policy yang seharusnya menjadi domain pembentuk undang-undang. Bahkan menimbulkan asumsi bahwa MK mengubah konstitusi,” ujar Habiburokhman.

Ia juga menyoroti inkonsistensi putusan ini dengan dua putusan MK sebelumnya yang justru menguatkan sistem pemilu serentak lima kotak. Sebab pada Pemilu 2024 lalu, masyarakat masih mencoblos lima surat suara dalam satu hari untuk Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

BACA JUGA:KPU Tegaskan Komitmen untuk Mengikuti Putusan MK Terkait Perubahan UU Pilkada

BACA JUGA:Putusan MK Membawa Berkah: Angin Segar Bagi PDIP dalam Mengusung Beni Hernedi di Pilkada Muba 2024

“Putusan MK lima kotak itu final. Putusan MK yang terbaru juga final. Lalu yang final yang mana lagi? Ini membingungkan publik,” kata Habiburokhman.

Berdasarkan putusan MK, mulai 2029 pemilu akan dipisah. Pemilu nasional akan memilih Presiden, DPR RI, dan DPD RI, sementara pemilu lokal dua tahun setelahnya akan memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota.

Namun problem muncul pada masa transisi. Jika masa jabatan DPRD saat ini berakhir pada 2029, sementara pemilu lokal baru diadakan dua tahun kemudian, siapa yang menjalankan fungsi legislatif daerah selama kekosongan itu? Di sisi lain, memperpanjang masa jabatan tanpa pemilu juga inkonstitusional.

Karena itu, DPR bersama para ahli hukum tata negara tengah memformulasikan opsi terbaik agar tidak menabrak UUD 1945. “Kami memerlukan pendapat para ahli agar pelaksanaan fungsi pengawasan kami terhadap MK berjalan optimal,” pungkas Habiburokhman.

Dengan demikian, putusan MK soal pemisahan pemilu lokal dan nasional masih memunculkan pekerjaan rumah besar bagi pembuat undang-undang dan penyelenggara pemilu. Semua pihak diharapkan dapat duduk bersama mencari solusi yang tidak menabrak konstitusi dan prinsip kedaulatan rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber