MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03 Ratu Dewa – Prima Salam Segera Dilantik

MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03 Ratu Dewa – Prima Salam Segera Dilantik

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan paslon 01 dan 03, menetapkan Ratu Dewa – Prima Salam sebagai pemenang Pilkada Palembang 2024-foto:dokumen palpos-

JAKARTA, PALPOS.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon (Paslon)  nomor 01 Fitriyanti Agustinda – Nandriani dan paslon urut 03 Yudha  Pratomo– Baharudin dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada)  Palembang 2024.

Hasil keputusan sidang sengketa Pilkada Palembang 2024 ini bacakan hakim MK Suhartoyo Rabu (5/1/2025) pagi, dengan agenda sidang pengucapan putusan atau ketetapan.

Hakim menolak nomor perkara 110/PHPU.Wako – XXIII/2025 perselisihan hasil  pemilihan  umum Wali Kota Palembang tahun 2024 ini, gugatan pemohon karena bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas). 

Dengan putusan tersebut,pasangan calon ( paslon ) 02   Ratu Dewa – Prima Salam

BACA JUGA:Warga Muara Enim Kecewa Pilkada 2024: Harapan Besar pada Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Keadilan

BACA JUGA:Wamendagri Bima Arya Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Dimulai 6 Februari 2025 di Istana Jakarta

dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kota Palembang 2024

Hakim MK setelah mencermati laporan dari pemohon telah menindaklanjutin dan tidak menemukan adanya laporan dari pemohon.

“MK menolak esepsi pemohon dan laporan tidak dapat diterima,” kata Hakim MK.

Sementara itu Panglima Perang Ratu Desa – Prima Salam (RD- PS) Ahmad Zulinto usai mendengarkan hasil keputusan dan ketetapan MK, langsung menyambut gembira bersama tin pemenangan dihalaman gedung MK yang menyaksikan  langsung prosesi pembacaan keputusan tersebut.

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tiga Opsi Waktu Pelantikan Kepala Daerah 2025

BACA JUGA:dr Ratu Tenny Leriva Silaturahmi dengan DPC Pertuni Kota Palembang

“Kami menyambut dengan gembira bahwa RD PS  dapat dilantik,” katanya.

Menurut, Zulinto ini bukanlah kemenangan tim pemenangan, melainkan kemenangan masyarakat Palembang secara luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: