Pelaku Pembunuhan di PT Hindoli Keluang diamankan, Ternyata Penyebabnya

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Keluang -Foto:dokumen palpos-
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Keluang dan penyelidikan terus dilakukan secara intensif.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: