6 Tahun Buron Pelaku Pembunuhan di Sungai Keruh dibekuk

6 Tahun Buron Pelaku Pembunuhan di Sungai Keruh dibekuk

Pelaku saat di Mapolsek Sungai Keruh-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID - Setelah enam tahun menghilang, pelaku pembunuhan Ricang Basri alias Icang bin Aswan akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Tersangka Pisol bin Alam, warga Dusun I Desa Kertayu, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diringkus di kediamannya oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh, Kamis (12/6/2025)

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga melalui Kapolsek Sungai Keruh IPTU Dedi Kurniawan membenarkan penangkapan buronan tersebut.

"Setelah kami mendapat informasi keberadaan tersangka, personel Tekab73 yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan langsung bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” kata IPTU Dedi Kurniawan.

BACA JUGA:Berikan Rasa Aman Bagi Warga, Samapta Polres Muba Lakukan Patroli

BACA JUGA:Maskot Si Cublang dan Logo Resmi Porprov XV & Peparprov V Sumsel 2025

Tersangka sempat buron sejak peristiwa pembunuhan terjadi pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun II Desa Kertayu.

Saat itu, korban Ricang Basri sedang duduk di kursi ketika pelaku datang dari arah belakang, menarik rambut korban, lalu menggorok lehernya dengan pisau hingga nyaris putus.

Korban meninggal dunia di tempat. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh saksi sekaligus pelapor, Daniyati binti Hasan Basri, ke Polsek Sungai Keruh.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan tersebut.

BACA JUGA:Evaluasi rutin Sebagai Bentuk Kontrol dan Peningkatan Kualitas Kinerja Kepolisian.

BACA JUGA:Pemdes Muba Ikuti Bimtek Tata Kelola Pemerintahan Desa Dan Pengelolaan Aplikasi Siskeudes V 2.0.7

Saat ini ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian,” jelas IPTU Dedi.

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos lengan pendek berwarna hijau dengan tulisan Conoco Philips 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: