Dua Anggota DPRD OKU Diperiksa KPK RI, Termasuk Mantan Pj Bupati OKU

Dua Anggota DPRD OKU Diperiksa KPK RI, Termasuk Mantan Pj Bupati OKU

Inilah dua anggota DPRD OKU dan mantan Calon Bupati OKU yang hari ini dijadwalkan diperiksa KPK RI. Berurutan : Parwanto (Gerindra), Yudi Purna Nugraha (PAN) dan Robi Vitergo (PKB).-Fhoto: Istimewa-

BATURAJA, PALPOS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang sebelumnya dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU pada, Senin 7 Juli 2025.

 

Kedua saksi tersebut diagendakan bakal kembali dipanggil KPK pada hari ini, Rabu 9 Juli 2025.

 

Salah satu anggota DPRD OKU yang dipanggil ke KPK, Parwanto, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pemeriksaan yang sedianya berlangsung pada Senin 7 Juli 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, belum dilaksanakan.

 

“Ditunda, hari ini dijadwalkan baru diambil keterangan sebagai saksi di KPK,” ujar Wakil Ketua DPRD OKU ini saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu 9 Juli 2025.

BACA JUGA:Kondisi Jemaah Haji Asal OKU di Jeddah Kini Mulai Membaik

BACA JUGA:Polres OKU Pasang Spanduk Imbauan Cegah Karhutla

 

Parwanto belum bisa menjelaskan materi pemeriksaan karena belum menjalani proses tersebut.

 

Pemeriksaan itu terkait dugaan pemberian fee pokok pikiran (pokir) dalam proyek fisik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU.

 

Kemudian legislator lainnya yang dipanggil KPK hari ini adalah Robi Vertigo, anggota DPRD OKU dari Fraksi PKB, serta mantan Calon Bupati OKU, Yudi Purna Nugraha yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Ketua DPRD OKU.

 

Sayangnya saat hendak dikonfirmasi terkait pemanggilan KPK itu, keduanya belum berhasil dihubungi karena nomor ponselnya dalam keadaan tidak aktif.

BACA JUGA:Unbara Gelar Dies Natalis ke-26 Meriah dan Penuh Manfaat

BACA JUGA:Cap Tiga Jari Dihapus, Ijazah SMP OKU Kini Lebih Simpel

 

Hal serupa juga terjadi pada Setiawan, Kepala BKAD OKU yang juga dipanggil KPK sebagai saksi.

Hingga berita ini diturunkan, telepon selulernya belum dapat dihubungi.

 

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi pada Senin (7/7), termasuk ketiga legislator tersebut, guna mendalami aliran dana dan peran mereka dalam pengadaan proyek yang diduga bermuatan gratifikasi.

 

Tiga saksi lainnya yakni Muhammad Iqbal Alisyahbana (Pj Bupati OKU sekaligus Kalaksa BPBD Sumsel), Setiawan (Kepala BKAD OKU), dan Ahmat Thoha alias Anang (wiraswasta).

BACA JUGA:Bulog OKU Serap 16.169 Ton Gabah Petani di OKU Timur

BACA JUGA:BPBD OKU Imbau Warga Waspada Luapan Sungai Ogan

 

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus suap yang telah menyeret enam orang sebagai tersangka, termasuk pejabat DPRD OKU dan Kepala Dinas PUPR OKU.

 

"Para saksi dimintai keterangan terkait aliran dana serta mekanisme proyek yang bersumber dari dana aspirasi DPRD," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

 

Dugaan sementara, suap diberikan dalam rangka pembagian proyek berdasarkan dana pokir DPRD dalam APBD OKU Tahun Anggaran 2025.

 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka.

Empat di antaranya merupakan penerima suap, yakni Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU), M. Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU), Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III DPRD OKU), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU).

 

"Para saksi dimintai keterangan terkait aliran dana serta mekanisme proyek yang bersumber dari dana aspirasi DPRD," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: