1 Pencuri Mobil Truck diamankan, 1 Pelaku DPO

1 Pencuri Mobil Truck diamankan, 1 Pelaku DPO

Pelaku saat di Mapolres Muba-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID - Satuan Reserse Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap Pelaku kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Muba.

 

Peristiwa tersebut menimpa korban Gatot Subroto (40), warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Kejadian ini terjadi Rabu, (04/06/25) sekira pukul 05.00 WIB di Jalan SekayuBabat, tepatnya di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan. Korban mengalami kehilangan satu unit mobil truk Mitsubishi dengan nomor polisi BG 8156 BC, warna kuning.

 

Gerak Cepat Sat Reskrim Serta Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, teridentifikasi bahwa pelaku bernama Aprianto (29), warga Jalan Inpres Soak Baru, Kecamatan Sekayu, bersama seorang rekannya berinisial Dendra (DPO), telah melakukan pencurian dengan cara merusak pintu mobil, lalu membobol kunci kontak menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi, dan membawa kabur kendaraan tersebut.

BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Shoppe Express diamankan, Berikut Kronologisnya

BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

 

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke SPKT Polres Musi Banyuasin.

Melalui proses penyidikan yang intensif termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara, sehingga penyidik menetapkan Aprianto sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

 

Selain itu, dari hasil pengembangan diketahui tersangka juga terlibat dalam perkara pencurian lainnya sebagaimana tercantum dalam:Laporan Polisi Nomor: LP/B/259/VI/2025/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumsel, tanggal 23 Juni 2025,dengan sangkaan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Barang bukti yang telah diamankan sat Reskrim Polres Muba antara lain berupa 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Nopol BG 8156 BC warna kuning, 1 (satu) buah kunci T yang sudah dimodifikasi (disita dalam perkara lain).

BACA JUGA:Pembobol Counter Handphone di Sekayu diamankan, Ini Pelakunya

BACA JUGA:Mendorong Ketelusuran dan Inklusi Petani untuk Hilirisasi Berkelanjutan

 

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, saat ditemui membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

 

"Satu tersangka yang telah ditangkap pak, satu lagi masih dalam pengejaran anggota kita dilapangan.

Saya menghimbau agar DPO segera menyerahkan diri secepatnya"Kata Kasat Reskrim Polres Muba,

 

Kapolres Musi Banyuasin juga menambahkan bahwa upaya pengejaran terhadap pelaku Dendra (DPO) masih terus dilakukan, dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: