Dalam 1 Hari 3 Pengedar Narkoba diamankan dilokasi Berbeda

Tersangka saat di Mapolres Muba-Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat membekuk tiga pengedar narkoba di lokasi berbeda hanya dalam kurun satu hari.
Ketiganya ditangkap Kamis (25/9/2025) setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Muba.
Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas IPTU S Hutahean menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Andriansyah (25), warga Kelurahan Balai Agung, Sekayu.
Ia diringkus di kontrakannya di Desa Mangsang, Bayung Lencir, sekitar pukul 17.30 WIB.
BACA JUGA:Bupati H.M. Toha Tohet : Rekomendasi BPK Akan Ditindaklanjuti sebagai Perbaikan ke Depan
BACA JUGA:Bupati Muba Minta Jauhi Narkoba dan Miras, Ajak Warga Bersinergi Lestarikan Budaya;
"Dari lokasi itu pihaknya menemukan satu paket sabu seberat 4,54 gram, sembilan butir pil berlogo Transformers seberat 3,93 gram, timbangan digital, dan sebuah telepon genggam,"ungkap S Hutahean, Kamis (2/10/2025).
Tak berselang lama, sekitar pukul 18.00 WIB, giliran Candra Irawan (23) yang diamankan di pondok miliknya di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir.
Dari tangan pria asal Kecamatan Tungkal Jaya ini, polisi menyita 16 paket sabu dengan berat 3,32 gram yang disembunyikan di bawah tumpukan kayu.
Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB tim kembali melakukan penangkapan terhadap Sandi Syahputra (32), warga Kelurahan Balai Agung, Sekayu.
BACA JUGA:Kebut Tuntaskan Sertifikasi Aset Tanah Milik Pemkab Muba
Ia dibekuk saat sedang duduk di depan rumahnya di Komplek Serasan Sekate.
"Dari penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan dua plastik klip besar berisi 10 paket sabu seberat 3,17 gram serta satu skop plastik,"ungkapnya.
Lanjutnya, pelaku diamankan di lokasi berbeda pada hari yang sama.
Dari mereka, kami mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu maupun pil ekstasi.
BACA JUGA:Ratusan Honorer Muba Berpeluang Masuk PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Pencabul Anak Bawah Umur, Warga Sungai Lilin diamankan
"Para tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,"jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: