Plt Kadisdikbud Prabumulih Tegaskan MPLS Harus Ramah Anak

Plt Kadisdik Prabumulih, A Darmadi SPd MSi-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID – Menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengambil langkah tegas guna memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berjalan sesuai ketentuan dan mengedepankan prinsip ramah anak.
Plt Kepala Disdikbud Prabumulih, A Darmadi, SPd, MSi, mengingatkan seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik untuk mengacu pada surat edaran resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai pedoman pelaksanaan MPLS.
Darmadi menyampaikan bahwa MPLS di Prabumulih tahun ini harus menjadi momentum membentuk karakter anak bangsa, bukan ajang perpeloncoan atau praktik-praktik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pendidikan.
“MPLS itu harus ramah, mengutamakan kegiatan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat serta kegiatan Pagi Ceria.
Tidak boleh lagi ada tindakan yang bersifat menakut-nakuti, menyuruh membawa barang aneh-aneh, apalagi mengarah pada kekerasan psikologis,” tegas Darmadi.
Lebih lanjut, Darmadi menjelaskan bahwa Disdikbud Kota Prabumulih telah mengeluarkan surat edaran resmi yang mengatur teknis dan substansi pelaksanaan MPLS.
Surat edaran tersebut merujuk langsung pada regulasi nasional yang dikeluarkan Kemendikdasmen dan wajib dijadikan pedoman utama oleh seluruh sekolah baik tingkat SD, SMP, hingga SMA/sederajat di lingkungan Kota Prabumulih.
“Sudah kita buatkan edarannya agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
BACA JUGA:Pertamina EP Perkuat SDM Lokal Lewat Local Community Leaders Program 2025 di Prabumulih
BACA JUGA:Polres Prabumulih Sabet Dua Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2025
Kepala sekolah harus memedomani isi edaran tersebut agar tidak keluar dari koridor kebijakan nasional,” imbuh Darmadi.
Dalam surat edaran tersebut, beberapa poin penting yang menjadi penekanan antara lain, Pelaksanaan MPLS wajib bersifat edukatif, menyenangkan, dan bebas kekerasan.
MPLS dilaksanakan oleh guru, bukan oleh siswa senior.
Dilarang keras adanya perpeloncoan, bullying, atau praktik serupa.
BACA JUGA:Tim Opsnal Singo Timur Bekuk 2 Begal Sadis Lintas Kabupaten/Kota
MPLS harus mencerminkan nilai-nilai kebhinekaan, toleransi, dan semangat kebangsaan.
Salah satu konsep yang diusung dalam MPLS tahun ini adalah 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, yang merupakan program nasional dari Kemendikbud untuk membentuk karakter siswa sejak dini.
Ketujuh kebiasaan tersebut meliputi berdoa sebelum dan sesudah belajar, Membaca buku minimal 15 menit setiap hari.
Kemudian, Membuang sampah pada tempatnya, menjaga kebersihan dan kerapian kelas, menghargai teman dan guru, datang tepat waktu, menyanyikan lagu wajib nasional dan daerah.
“Kegiatan seperti ini akan menumbuhkan semangat positif dalam diri peserta didik.
MPLS bukan hanya memperkenalkan lingkungan sekolah, tetapi juga membentuk sikap dan kebiasaan yang akan mereka bawa selama menempuh pendidikan,” jelas Darmadi.
Plt Kadisdikbud Prabumulih juga mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan untuk melibatkan instansi vertikal seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Polri dalam pelaksanaan MPLS.
Tujuannya adalah untuk memperkuat nilai disiplin, kedisiplinan, serta pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkoba sejak dini.
“Kita ingin para siswa punya pemahaman sejak awal tentang pentingnya disiplin dan bahaya narkoba.
Itu sebabnya sekolah kami imbau untuk bekerja sama dengan Polsek, Koramil, dan BNN dalam menyampaikan materi selama MPLS,” ujar Darmadi.
Ketika disinggung mengenai salah satu isu yang sering menjadi sorotan setiap awal tahun ajaran baru adalah soal pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Darmadi menegaskan bahwa pemungutan biaya di sekolah tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus melalui kesepakatan bersama dengan orang tua murid.
“Sesuai edaran Bapak Walikota, pungutan-pungutan di sekolah itu dilarang.
Namun bukan berarti tidak boleh sama sekali, tapi harus dikomunikasikan dengan orang tua murid.
Misalnya untuk pengadaan baju olahraga, boleh dikompromikan.
Tapi jangan sampai pihak sekolah yang menentukan sendiri tanpa diskusi,” ujarnya.
Darmadi juga menyoroti pentingnya peran komite sekolah sebagai jembatan komunikasi antara pihak sekolah dan wali murid.
Menurutnya, segala bentuk pungutan yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan harus melalui rapat komite dan dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
“Komite sekolah adalah representasi orang tua.
Jadi, sekolah tidak boleh mengambil keputusan sepihak, apalagi memaksakan iuran.
Semua harus transparan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: