Tidak Masuk Daerah Rawan, Prabumulih Terbitkan SK Siaga Karhutlah dan Kekeringan

Tidak Masuk Daerah Rawan, Prabumulih Terbitkan SK Siaga Karhutlah dan Kekeringan

Plt Kepala BPBD Kota Prabumulih-Foto:dokumen palpos-

Menurut Sriyono, meskipun wilayah Prabumulih tidak berada dalam kategori zona merah karhutlah, kewaspadaan harus tetap dijaga.

BACA JUGA:PEP Adera Field Luncurkan Program MASDANA, Perkuat Kesadaran Bencana Masyarakat

BACA JUGA:Jadi Narasumber Lokakarya Literasi Digital 2025, Mulyadi Musa Tekankan Etika Bermedia Sosial

Apalagi, Kota Prabumulih memiliki wilayah-wilayah perkebunan, hutan rakyat, dan semak belukar yang rawan terbakar jika tidak diawasi dengan baik.

Oleh sebab itu, tindakan preventif harus dilakukan sedini mungkin.

 

Setelah terbitnya SK Siaga Karhutlah dan Kekeringan, BPBD Kota Prabumulih langsung bergerak cepat dengan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

Sosialisasi tersebut dilakukan dalam berbagai bentuk, baik secara langsung ke lapangan maupun melalui media digital.

BACA JUGA:Dorong Pengangkatan R4–R5 Menjadi PPPK Paruh Waktu, DPRD Prabumulih Layangkan Surat ke Walikota

BACA JUGA:Ratusan PHL Non ASN di Prabumulih Datangi DPRD, Tuntut Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

 

“Sejak bulan lalu kami sudah mulai melakukan sosialisasi ke masyarakat, baik itu melalui kunjungan langsung ke desa dan kelurahan, maupun memanfaatkan media sosial.

Kami edukasi tentang pentingnya kesiapsiagaan dan larangan membuka lahan dengan cara dibakar,” terang Sriyono.

 

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman tentang risiko membuka lahan dengan membakar, sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan, cara aman mengelola sampah rumah tangga agar tidak memicu kebakaran dan tindakan pencegahan dan penanganan awal ketika muncul titik api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: