Hakim PN Kelas IA Palembang Vonis Bersalah Dua Eks Pejabat Panwaslu OKI

Suasana Sidang Putusan Dua Eks Pejabat Panwaslu OKI di PN Kelas IA Palembang.-Foto: Istimewa-
BORGOL,PALPOS.ID - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Idi Amin SH MH memvonis bersalah dua Eks Pejabat Panwaslu OKI, Rabu, 23 Juli 2025.
Saat membacakan vonis kedua eks pejabat yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Panwaslu OKI TA 2017-2018 itu, Idi Amin didampingi dua hakim anggota, Ardian Angga SH MH dan Waslam Makhsid SH MH.
Dua terdakwa yaitu, Tirta Arisandi dan Muhammad Fahrudin secara sah dinyatakan terbukti dan meyakinkan melakukan Tipikor secara bersama-sama.
BACA JUGA:Ternyata Karyawan Koperasi Asal OKU Timur yang Menghabisi Nyawa Gadis Tanjung Rancing OKI
BACA JUGA:M Rizki, Honorer Damkar OKI Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Mandi Indekosnya
Sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Tirta Arisandi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Tirta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp3.561.709.454.
Uang sejumlah Rp601 juta sudah dikembalikan Tirta, sehingga masih harus membayar uang pengganti sebesar Rp2.960.709.454.
BACA JUGA:Disiram Air Keras Saat Hadiri Pesta, Mamat Kritis dan Mata Nyaris Buta
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Audiensi dengan Gubernur Sumsel, Siap Wujudkan Sumsel Berkeadilan
Kurun waktu dalam satu bulan, jika tidak dibayar setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang harta yang bersangkutan.
Kendati demikian, Tirta akan menjalani hukuman tambahan selama 2 tahun penjara kalau harta tersebut tidak mencukupi.
Berbeda dengan Tirta, terdakwa M Fahrudin divonis lebih ringan yakni, 2,5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: