Terciduk Gelapkan 52 Janjang Sawit, Begini Nasib Sopir PT DAM!

Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Mura. -Foto : Dokumen Palpos -
PALPOS.ID – Diduga gelapkan 52 tandan sawit milik PT Dapo Agro Makmur (DAM),
seorang sopir truk berinisial SP (38), warga Desa Tri Jaya, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), harus berurusan dengan penegak hukum.
Pasalnya SP yang diamankan oleh petugas keamanan perusahaan di Jalan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, pada Selasa 22 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, diserahkan ke aparat kepolisian untuk diproses secara hukum.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasi Humas Ipda Aji Lamsari, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Termakan Rayuan Manis, Endang Digasak Kenalan di Medsos dan Motornya Dibawa Kabur
BACA JUGA:Cegah Karhutla, Polres Mura Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Asap 2025
“Tersangka diamankan karena terbukti melakukan penggelapan 52 janjang buah kelapa sawit seberat 884 kilogram.
Bila dikonversi ke nilai rupiah, kerugian perusahaan mencapai Rp2.828.800,” jelas Kapolres Rabu, 23 Juli 2025.
Dijelaskan Kapolres, terungkapnya aksi penggelapan ini bermula saat perusahaan PT DAM melakukan panen rutin di perkebunannya dengan total hasil sebanyak 826 janjang.
Buah-buah sawit tersebut kemudian diangkut menggunakan truk Mitsubishi warna kuning menuju pabrik di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan.
BACA JUGA:Empat Personel Polres Mura Raih Penghargaan Prestisius, Begini Pesan Kapolres
BACA JUGA:Ahmad Mawardi Terharu Terima Kunci Rumah Baru Dari Polres Mura
Namun, SP yang mengangkut hasil panen mulai menunjukan gelagat yang mencurigakan.
Kemudian, atasan tersangka yang menjabat Asisten Divisi berinial AN, memerintahkan dua personel keamanan untuk membuntuti perjalanan truk yang dikemudikan SP.
Kecurigaan AN terbukti. Di lokasi kejadian, para security menyaksikan SP menghentikan truknya dan menurunkan sebagian sawit menggunakan tojok dari pintu bak belakang.
Diduga, sawit tersebut hendak dijual kepada seseorang berinisial MI.
BACA JUGA:Sembilan Perwira di Jajaran Polres Mura Resmi Berganti, Dua Mutasi ke Wilayah Hukum Tetangga
“Setelah menunggu momen yang tepat, petugas keamanan langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Musi Rawas,” ujar Ipda Aji.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini diantaranya 52 janjang buah kelapa sawit, Truk Mitsubishi, Tojok dan selembar Delivery Order milik PT DAM
Dari introgasi awal, tersangka SP mengakui seluruh perbuatannya.
"Kini tersangka ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sesuai laporan polisi LP/B/176/VII/2025/SPKT/Polres Musi Rawas/Polda Sumsel," pungkasnya. (yat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: