Polisi Ungkap Pencurian di Gedung Majelis Tafsir Al-Quran, Ini Tampang Tersangkanya!

Polisi Ungkap Pencurian di Gedung Majelis Tafsir Al-Quran, Ini Tampang Tersangkanya!

Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. -Foto: Dokumen Palpos-

PALPOS.ID — Aksi pencurian yang terjadi di Gedung Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA), Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

 

Tersangka seorang pria berinisial DI (31), warga desa setempat, berhasil ditangkap tanpa perlawanan ketika sedang berada di rumah temannya di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Selasa 5 Aguatus 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

 

Bersama tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit HP sebagai barang bukti, yakni Vivo Y21 dan Vivo V9.

 

Bersama barang bukti tersebut tersangka digelandang ke Mapolres Mura.

BACA JUGA:Sedang Menyadap Karet, Petani di Musi Rawas Diserang Beruang, Begini Kondisinya!

BACA JUGA:Berburu Monyet, Warga Megang Sakti Diburu Buaya: Begini Kondisi Korban!

 

Kapolres Mura AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasi Humas Ipda Aji Lamsari, menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Kamis pagi 24 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.

 

Saat itu korban berinisial AH (47), sedang berada di Gedung MTA.

 

Tersangka masuk ke dalam gedung melalui pintu belakang, lalu mengambil dua unit HP yang berada di atas meja.

 

Setelah itu, tersangka mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban dan melarikan diri menggunakan motor yang diparkir di teras gedung.

BACA JUGA:Terciduk Gelapkan 52 Janjang Sawit, Begini Nasib Sopir PT DAM!

BACA JUGA:Termakan Rayuan Manis, Endang Digasak Kenalan di Medsos dan Motornya Dibawa Kabur

 

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta.

 

Kejadian itu kemudian langsung dilaporkan korban ke pihak kepolisian dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/ B-14/ VII / 2025 / Sumsel / Sek Muara Beliti.

 

Setelah melakukan penyelidikan, petugas Satreskrim Polres Mura yang dipimpin Kanit Pidum, Novra Robialda, berhasil mengantongi identitas pelaku.

 

Setelah beberapa pekan melacak keberadaan pelaku, akhirnya terdeteksi pelaku sedang berada di rumah temannya.

BACA JUGA:Cegah Karhutla, Polres Mura Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Asap 2025

BACA JUGA:Empat Personel Polres Mura Raih Penghargaan Prestisius, Begini Pesan Kapolres

 

"Jadi DI berhasil ditangkap di rumah temannya yang berada di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, tanpa adanya perlawanan," ungkap Kasi Humas, Rabu 6 Agustus 2025.

 

Dijelaskan Ipda Lamsari, dua unit Handphone jenis Vivo Y21 dan Vivo V9 yang diamankan dari tersangka saat penangkapan juga telah disita sebagai barang bukti untuk di pengadilan nanti.

 

Sementara sepeda motor Honda Genio BG 3280 GAG yang juga dicuri, masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.

 

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini ia sudah diamankan di Mapolres Mura untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Ipda Aji. (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: