Terbongkar! Ungkap Penipuan Proyek Sepeda Listrik Fiktif Polres Prabumulih Tangkap Pasutri

Terbongkar! Ungkap Penipuan Proyek Sepeda Listrik Fiktif Polres Prabumulih Tangkap Pasutri

Pasutri pelaku penipuan modus proyek sepeda listrik fiktif saat diamankan di Mapolres Prabumulih.-Foto:dokumen palpos-

Namun korban tidak lagi percaya begitu saja.

Ia memutuskan untuk mengecek langsung kebenaran proyek pengadaan sepeda listrik yang ditawarkan pelaku sebelumnya.

Hasilnya mengejutkan, proyek tersebut ternyata tidak ada alias fiktif.

Merasa tertipu dan mengalami kerugian besar, korban pun melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Prabumulih.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Idik IV Satreskrim Polres Prabumulih.

Menyikapi laporan dari korban, pihak kepolisian bergerak cepat.

Tim penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap para saksi, termasuk memanggil dan memeriksa pasangan Andani dan Debby Arisanti.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dikantonginya bukti-bukti kuat, penyidik pun resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Kedua pelaku berinisial AN dan DA telah kami tetapkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MH melalui Kasatreskrim, AKP H Tiyan Talingga ST MT.

AKP Tiyan menambahkan bahwa salah satu pelaku yakni Debby Arisanti merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

Lebih lanjut Tiyan Talingga menuturkan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegas Kasatreskrim.

AKP Tiyan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi atau proyek yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

"Apalagi jika proyek yang ditawarkan tidak memiliki legalitas dan kejelasan yang bisa dibuktikan," ujarnya. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: