Terbongkar! Ungkap Penipuan Proyek Sepeda Listrik Fiktif Polres Prabumulih Tangkap Pasutri

Terbongkar! Ungkap Penipuan Proyek Sepeda Listrik Fiktif Polres Prabumulih Tangkap Pasutri

Pasutri pelaku penipuan modus proyek sepeda listrik fiktif saat diamankan di Mapolres Prabumulih.-Foto:dokumen palpos-

Tanpa pikir panjang, korban pun mentransfer uang sebesar Rp 29 juta ke rekening atas nama Debby Arisanti.

Sisa dana sebesar Rp 400 ribu diserahkan secara tunai langsung kepada pelaku.

BACA JUGA:Jadi Narasumber Lokakarya Literasi Digital 2025, Mulyadi Musa Tekankan Etika Bermedia Sosial

BACA JUGA:Dorong Pengangkatan R4–R5 Menjadi PPPK Paruh Waktu, DPRD Prabumulih Layangkan Surat ke Walikota

Namun, harapan korban untuk mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan mulai sirna seiring berjalannya waktu. Satu bulan berlalu tanpa adanya kabar lanjutan dari kedua pelaku.

Merasa curiga dan waswas, korban kemudian menghubungi pelaku dan mendatangi toko milik pelaku.

Saat korban datang, pelaku memperlihatkan sejumlah uang.

Namun, mereka kembali berkelit dengan dalih bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membeli sepeda listrik lagi.

Pelaku bahkan kembali menjanjikan keuntungan sebesar Rp 2,5 juta per bulan kepada korban jika tetap bersedia melanjutkan kerja sama.

Sayangnya, setelah tiga bulan berlalu, keuntungan yang dijanjikan pun tak kunjung diberikan.

Bahkan, pelaku kembali meminta tambahan modal sebesar Rp 5 juta dari korban, dengan janji seluruh uang beserta keuntungan akan dikembalikan satu bulan kemudian.

Namun, janji tinggal janji, karena korban sama sekali tidak mendapatkan uangnya kembali.

Merasa ditipu, korban akhirnya mendatangi toko milik pelaku untuk menagih pertanggungjawaban.

Di hadapan korban, kedua tersangka mengakui bahwa uang korban telah digunakan oleh mereka berdua untuk keperluan pribadi.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku membuat kwitansi pengakuan utang senilai Rp 36,9 juta yang menyebutkan bahwa seluruh dana korban akan dikembalikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: